Sabtu, 14 April 2012


Ahmad sarwat, lc
FIQIH
kontemporer
DU CENTER
Judul Buku
Fiqih Kontemporer
Penulis
Ahmad Sarwat
Penerbit
DU CENTER
Cetakan
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
Pengantar
Daftar Isi
Pengantar..........................................................................3
Daftar Isi...........................................................................4
Bab I : Fiqih Kedokteran................................................5
Mencegah Kehamilan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 6
Pengguguran Kandungan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 16
Klonning Manusia . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 26
Transplantasi organ Manusia . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 31
Euthanasia . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 56
Bab II : Fiqih Seni dan Hiburan...................................64
Televisi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 65
Seni musik . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 70
Seni rupa . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 78
Main Catur . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 85
Salon Muslimah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 88
Bab III : Fiqih Hubungan Antar Agama.....................92
Masuk Gereja Tempat Ibadah Agama Lain . . . . . . . . . . . 93
Menghadiri natal dan mengucapkan selamat . . . . . . . . . 97
Sembelihan Ahli Kitab . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 99
Menikahi Wanita Ahli Kitab . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 105
Menyekolahkan anak di sekolah non Islam . . . . . . . . . 109
Boikot Produk Yahudi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 111
Bom Syahid atau Bunuh Diri . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 120
Ramalan Cuaca . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 124
4
Bab I : Fiqih Kedokteran
„X Keluarga Berencana dan Alat Kontrasepsi
„X Pengguguran Kandungan
„X Klonning Manusia
„X Transplantasi organ Manusia
„X Bayi Tabung
„X Euthanasia
„X Rekayasa Genetika
„X Penentuan Jenis Kelamin Janin
„X AIDS
„X Pemanfaatan Janin Aborsi Untuk Penelitian
5
Pertemuan Pertama
Mencegah Kehamilan
Islam sangat menganjurkan umatnya untuk memiliki
keturunan untuk dididik dengan baik sehingga mengisi alam
semesta ini dengan manusia yang shalih dan beriman.
Sejak dari memilih calon istri, Rasulullah SAW
mengisyaratkan untuk mendapatkan istri yang punya potensi
untuk memiliki anak.
Nikahilah wanita yang banyak anaknya karena aku (Rasulullah SAW) berlomba
dengan umat lainnya dalam banyaknya umat pada hari qiyamat (HR. Ahmad dan
Ibnu Hibban).
Namun perintah memilih wanita yang subur sebanding
dengan perintah untuk memilih wanita yang shalihah dan baik
keislamannya.
Dunia itu adalah kesenangan dan sebaik-baik kesenangan adalah wanita yang
shalihah.
Dalam hadits lain disebutkan :
6
Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan
kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.
Dalam pandangan Islam, anak merupakan karunia dan rezeki
sekaligus yang harus disyukuri dan disiapkan dengan sebaikbaiknya.
Namun hal itu tidak berarti kerja orang tua hanya sekedar
memproduksi anak saja. Masih ada kewajiban lainnya terhadap
antara lain mendidiknya dan membekalinya dengan beragam
ilmu dan hikmah.
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan
dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap mereka.
Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka
mengucapkan perkataan yang benar. QS. An-Nisa : 9)
Selain menganjurkan memperbanyak anak, Islam juga
memerintahkan untuk memperhatikan kualitas pendidikan anak
itu sendiri.
Dan diantara metode untuk mengotimalkan pendidikan anak
adalah dengan mengatur jarak kelahiran anak. Hal ini penting
mengingat bila setiap tahun melahirkan anak, akan membuat
sang ibu tidak punya kesempatan untuk memberikan perhatian
kepada anaknya. Bahkan bukan perhatian yang berkurang,
nutrisi dalam bentuk ASI yang sangat dibutuhkan pun akan
berkurang. Padahal secara alamiyah, seorang bayi idealnya
menyusu kepada ibunya selama dua tahun meski bukan sebuah
kewajiban.
Dan Kami perintahkan kepada manusia kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah
mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya
dalam dua tahun . Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu,
hanya kepada-Kulah kembalimu.(QS. Lukman : 14)
Inilah motivasi yang paling bisa diterima oleh syariat
berkaitan dengan pencegahan sementara atas kehamilan.
7
Sedangkan pencegahan kehamilan karena motivasi karena takut
miskin atau takut tidak mendapatkan rezeki akibat persaingan
hidup yang semakin ketat, tidak bisa diterima oleh Islam.
Karena ketakutan itu sama sekali tidak berdasar dan hanya
hembusan dan syetan atau oang-orang kafir yang tidak punya
iman di dalam dada.
Karena jauh sebelum bumi ini dihuni oleh manusia, Allah
sudah menyiapkan semua sarana penunjang kehidupan. Hewan
dan tumbuhan sudah disiapkan untuk menjadi rezeki bagi
manusia. Allah sudah menjamin ketersediaan makanan dan
minuman serta semua sarana penunjang kehidupan lainnya di
bumi ini.
Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi
rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat
penyimpanannya . Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (QS. Huud : 6).
Dan berapa banyak binatang yang tidak membawa rezkinya sendiri. Allah-lah
yang memberi rezki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui.(QS. Al-Ankabut : 60)
Sehingga membunuh anak karena motivasi takut lapar dan
tidak mendapat rizki adalah perkara yang diharamkan oleh
Islam.
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami
akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka(QS. Al-An`am : 151)
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah
yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya
membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS. Al-Isra : 31)
Secara umum pencegahan kehamilan itu hukum dibolehkan,
asal memenuhi dua persyaratan utama :
1. Motiv
Motivasi yang melatar-belakanginya bukan karena takut tidak
mendapat rezeki. Yang dibenarkan adalah mencegah sementara
kehamilan untuk mengatur jarak kelahiran itu sendiri.
Atau karena pertimbangan medis berdasarkan penelitian ahli
medis berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia bila harus
mengandung anak. Dalam kasus tertentu, seorangwanita bila
8
hamil bisa membahayakan nyawanya sendiri atau nyawa anak
yang dikandungnya. Dengan demikian maka dharar itu harus
ditolak.
2. Metode atau alat pencegah kehamilan
Metode pencegah kehamilan serta alat-alat yang digunakan
haruslah yang sejalan dengan syariat Islam. Ada metode yang
secara langsung pernah dicontohkan langsung oleh Rasulullah
SAW dan para shahabat dan ada juga yang memang diserahkan
kepada dunia medis dengan syarat tidak melanggar norma dan
etika serta prinsip umum ketentuan Islam.
Contoh metode pencegah kehamilan yang pernah dilakukan
di zaman Rasulullah SAW adalah Azl.
. G ? .9.; . G .. 9 .G.9 .. ; . ; ..E; .; . ? .9.;.; .. . E .. .. E; . . P ? ..E .. ? .9 .; . . ;.; . G .? .9 .; .. . EG . ; .. ; . = .? .. ; . 9 .; .
Dari Jabir berkata:¡¨ Kami melakukan ¡¥azl di masa Nabi saw sedang Al-Qur¡¦an
turun: (HR Bukhari dan Muslim)
? .` .E . .. E `?.; . ; .`?.; . ; .`;.;.; . ; ..E`; .; . ? .`9.;.; . . ` .E .. .. E`; . ? .` .E .. ? .. `G .; . ? .`9 .; . . `;.; . G .? .9 .; .. . EG . ; .. ; . = .? .. ; . 9 .; .
. * ;.; .9.; . 9 .;.; . ; ..E; .; . ? .9.;.; .. . E .. .. E; .
Dari Jabir berkata: ¡¨Kami melakukan ¡¦azl di masa Rasulullah saw, dan Rasul
mendengarnya tetapi tidak melarangnya¡¨ (HR muslim).
Sedangkan metode di zaman ini yang tentunya belum pernah
dilakukan di zaman Rasulullah SAW membutuhkan kajian yang
mendalam dan melibat para ahli medis dalam menentukan
kebolehan atau keharamannya.
Alat-alat Kontrasepsi dan hukumnya
Sebenarnya di masa ini banyak sekali jenis dan metode dari
alat kontrasepsi ini dalam dunia kedokteran. Sehingga agak sulit
bagi kami untuk membahas semuanya satu persatu. Disini
hanya kami bahas beberapa saja dan sekalian kami lengkapi
dengan kesimpulan hukumnya menurut syariat Islam.
9
1. Pantang Berkala
a. Mekanisme kerja
Menentukan masa subur istri ada tiga patokan yang
diperhitungkan pertama:ovulasi terjadi 14+2 hari sesudah atau
14-2 hari sebelum haid yang akan datang; kedua : sperma dapat
hidup dan membuahi dalam 48 jam setelah ejakulasi; ketiga:
ovum dapat hidup 24 jam setelah ovulasi.
Jadi, jika konsepsi ingin dicegah, koitus harus dihindari
sekurang-kurangnya selama 3 hari (72 jam), yaitu 48 jam
sebelum ovulasi dan 24 jam setelah ovulasi terjadi.
Dalam praktek, sukar untuk menetukan saat ovulasi dengan
tepat. Hanya sedikit wanita yang mempunyai daur haid teratur;
lagi pula dapat terjadi variasi, lebih-lebih sesudah persalinan,
dan pada tahun-tahun menjelang menopause.
Namun metode ini dalam beberapa kasus memiliki efek
psikologis yaitu bahwa pantang yang terlampau lama dapat
menimbulkan frustasi. Selain itu kegagalan metode ini sangat
besar kemungkinannya karena sulit untuk menerapkan disiplin
kalender ini. Selain juga tidak semua pasangan suami istri
mengetahui dengan pasti cara menghitungnya.
b. Hukum
Metode ini jelas dibolehkan dalam Islam asal niatnya benar.
Misalnya untuk mengatur jarak kelahiran dan menjaga kondisi
ibu.
2. Spermatisid
a. Mekanisme kerja:
Preparat spermatisid terdiri atas 2 komponen yaitu bahan
kimia yang mematikan sperma (biasanya nonilfenoksi
10
polietanol), dan medium yang dipakai berupa tablet, krim atau
agar. Tablet busa atau agar diletakkan dalam vagina, dekat
serviks. Gerakan-gerakan senggama akan menyebarkan busa
meliputi serviks, sehingga secara mekanis akan menutupi
ostium uteri eksternum dan mencegah masuknya sperma ke
dalam kanalis servikalis.
Sering terjadi kesalahan dalam pemakaiannya di antaranya
krim atau agar yang dipakai tidak cukup banyak, pembilasan
vagina dalam 6-8 jam setelah senggama yang menyebabkan daya
guna kontrasepsi ini berkurang.
Efek sampingan yang bisa ditimbulakn adalah meskipun
jarang bisa terjadi reaksi alergi. Juga rasa tidak enak dalam
pemaiakannya.
b. Hukum
Bila ditilik dari segi proses pencegahannya, salah satu
metodenya adalah dengan mematikan sperma selain mencegah
masuknya. Ketika metode yang digunakan sekedar mencegah
masuknya sperma agar tidak bertemu dengan ovum, para ulama
masih membolehkan. Namun bila pil tersebut berfungsi juga
untuk mematikan atau membunuh sperma, maka umumnya
para ulama tidak membolehkannya. Meski masih dalam bentuk
sperma, namun tetap saja disebut pembunuhan. Sebagian ulama
ada yang berpendapat bahwa sperma itu tetap harus dihormati
dengan tidak membunuhnya. Sebagian ulama lainnya
mengatakan bila sprema telah membuahi ovum dan menjadi
janin, barulah diharamkan untuk membunuhnya.
3. Kondom
a. Mekanisme kerja
Menghalangi masuknya sperma ke dalam vagina. Pada
dasarnya ada 2 jenis kondom, kondom kulit dan kondom karet.
Kondom kulit dibuat dari usus domba. Kondom karet lebih
elastis, murah, sehingga lebih banyak dipakai.
11
Secara teoritis kegagalan kondom terjadi ketika kondom
tersebut robek oleh karena kurang hati-hati, pelumas kurang
atau karena tekanan pada waktu ejakulasi. Hal lain yang
berpengaruh pemakaian tidak teratur, motivasi, umur, paritas,
status sosio-ekonomi, pendidikan, dan sebagainya.
Namun keuntungan kondom adalah murah, mudah didapat
(tidak perlu resep dokter), tidak memerlukan pengawasan,
mengurangi kemungkinan penularan penyakit kelamin.
Efek samping yangsering ditimbulkan antara lain adalah
reaksi alergi terhadap kondom karet meski insidensnya kecil.
Selain itu juga ada kontra Indikasi: alergi terhadap kondom
karet
b. Hukum
Sebagaimana disebutkan di atas, maka kondom tidak
termasuk membunuh sperma tetapi sekedar menghalangi agar
tidak masuk dan bertemu dengan ovum sehingga tidak terjadi
pembuahan.
4. IUD / Spiral
a. Mekanisme Kerja
Alat ini istilahnya adalah Alat Kontrasepsi Dalam Rahim
(AKDR) dan sering juga disebut IUD, singkatan dari Intra
Uterine Device. AKDR biasa dianggap tubuh sebagai benda
asing menimbulkan reaksi radang setempat, dengan sebukan
leukosit yang dapat melarutkan blastosis atau sperma. AKDR
yang dililiti kawat tembaga, tembaga dalam konsentrasi kecil
yang dikeluarkan dalam rongga uterus selain menimbulkan
reaksi radang seperti pada IUD biasa, juga menghambat khasiat
anhidrase karbon dan fosfatase alkali.
IUD yang mengeluarkan hormon juga menebalkan lendir
serviks sehingga menghalangi pasase sperma.
12
Secara teknik Insersi IUD hanya bisa dilakukan oleh tenaga
medis dan paramedis karena harus dipasang di bagian dalam
kemaluan wanita.
Efek samping: nyeri pada waktu pemasangan(kalau sakit
sekali, lakukan anestesi paraservikal), kejang rahim, terutama
pada bulan-bulan pertama ( diberi spasmolitikum atau ganti
IUD dengan yang ukurannya lebih kecil), nyeri pelvik (atasi
dengan spasmolitikum), refleks bradikardia dan vasovagal pada
pasien dengan predisposisi untuk keadaan ini (diberi
atrofinsulfas sebelum pemasangan), perdarahan di luar haid
atau spotting, darah haid lebih banyak ( menorrhagia ), sekret
vagina lebih banyak dan lain-lain.
b. Hukum
Dari segi pemasangan, IUD harus melibatkan orang yang
pada dasarnya tidak boleh melihat kemaluan wanita meskipun
dokternya wanita. Karena satu-satunya orang yang berhak
untuk melihatnya adalah suaminya dalam keadaan normal.
Sedangkan pemasangan IUD sebenarnya bukanlah hal darurat
yang membolehkan orang lain melihat kemaluan wanita meski
sesama wanita.
Selain itu salah satu fungsi IUD adalah membunuh sprema
yang masuh selain berfungsi menghalagi masuknya sprema itu
ke dalam rahim. Beberapa produk IUD saat ini terbuat dari
bahan yang tidak kondusif bagi zygote sehingga bisa
membunuhnya dan proses kehamilan tidak terjadi. Dengan
demikian, maka sebagian metode IUD itu telah menyalahi
ajaran syariah Islam karena melakukan pembunuhan atas zygote
yang terbentuk dengan menciptakan ruang yang tidak kondusif
kepadanya.
5. Tubektomi /Vasektomi
a. Mekanisme Kerja
Tubektomi pada wanita atau vasektomi pada pria ialah setiap
tindakan ( pengikatan atau pemotongan) pada kedua saluran
13
telur(tuba fallopii) wanita atau saluran vas deferens pria yang
mengakibatkan orang/ pasangan bersangkutan tidak akan
mendapat keturunan lagi.
Kontrasepsi itu hanya dipakai untuk jangka panjang,
walaupun kadang-kadang masih dapat dipulihkan
kembali/reversibel.
Perkumpulan kontrasepsi mantap Indonesia menganjurkan 3
syarat untuk menjadi akseptor kontrasepsi ini yaitu syarat :
sukarela, bahagia dan sehat. Syarat sukarela meliputi antara lain
pengetahuan pasangan tentang cara-cara kontrasepsi, risiko dan
keuntungan kontrasepsi mantap dan pengetahuan tentang sifat
permanennya cara kontrasepsi ini.
Bahagia dilihat dari ikatan perkawinan yang syah dan
harmonis, umur istri sekurang-kurangnya 25 tahun dengan
sekurang-kurangnya 2 orang anak hidup dan anak terkecil
berumur lebih dari 2 tahun.
b. Hukum
Para ulama sepakat mengharamkannya karena selama ini
yang terjadi adalah pemandulan, meski ada keterangan medis
bahwa penggunanya masih bisa dipulihkan. Namun kenyataan
lapangan menunjukkan bahwa para penggunanya memang tidak
bisa lagi memiliki keturunan selamanya. Pada titik inilah para
ulama mengahramkannya.
6. Morning-after pill
a. Mekanisme kerja
Morning-after pill atau kontrasepsi darurat adalah alat
kontrasepsi pil yang mengandung levonogestrel dosis tinggi,
digunakan maksimal 72 jam setelah senggama. Keamanan pil ini
sebenarnya belum pernah diuji pada wanita, namun FDA (Food
and Drug Administration) telah mengijinkan penggunaannya.
Cara kerja kontrasepsi darurat ini adalah menghambat
ovulasi, artinya sel telur tidak akan dihasilkan. Selain itu dia
14
merubah siklus menstruasi, memundurkan ovulasi. Dan juga
melakukan proses mengiritasi dinding uterus, sehingga jika dua
metode di atas tidak berhasil dan telah terjadi ovulasi, maka
zigot akan mati sebelum zigot tersebut menempel di dinding
uterus. Pada kasus ini pil ini disebut juga ¡§chemical abortion¡¨.
Efek samping kontrasepsi darurat antara lain adalah Mual,
muntah, infertil (mandul), nyeri di payudara, kehamilan ektopik
yang dapat mengancam nyawa, terjadi pembekuan darah.
Khasiat pil ini dalam mencegah kehamilan yang tidak
diinginkan mencapai 85%. Di AS kehamilan yang dicegah
melalui pil ini mencapai 1,7 juta pertahunnya. Di AS pil ini
dapat dijumpai di apotek-apotek bahkan di toilet sekolah di AS.
Sedangkan di Indonesia tampaknya belum begitu populer
dengan pil ini. Bahkan dokter pun sangat jarang
merekomendasikan pil ini.
Morning-after pill ini pun bisa dengan mudah disalahgunakan
oleh pasangan tidak resmi karena cara penggunaannya
setelah persetubuhan terjadi. Dimana pasangan tidak syah bila
¡§kecelakaan¡¨ bisa saja mengkonsumsinya dan kehamilan pun
tidak terjadi.
b. Hukum
Dalam metodenya ada unsur mematikan zygote apabila
penghambatan ovulasi dan perubahan siklus menstruasi tidak
berhasil. Dan sebagaimana telah dibahas sebelumnya,
pembunuhan zygote adalah dilarang.
Sebenarnya masih banyak lagi alat-alat kontrasepsi lainnya
yang belum sempat terbahas disini dan juga maish dalam kajian
kami berkaitan dengan hukumnya. Insya pada kesempatan lain
akan kami sempurnakan.
15
Pertemuan Kedua
Pengguguran Kandungan
Bahwa kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pandangan
syariat Islam merupakan kehidupan yang harus dihormati, dengan
menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib dijaga, sehingga
syariat memperbolehkan wanita hamil untuk berbuka puasa (tidak berpuasa)
pada bulan Ramadhan, bahkan kadang-kadang diwajibkan berbuka jika ia
khawatir akan keselamatan kandungannya.
Karena itu syariat Islam mengharamkan tindakan melampaui batas
terhadapnya, meskipun yang melakukan ayah atau ibunya sendiri yang telah
mengandungnya dengan susah payah. Bahkan terhadap kehamilan yang
haram --yang dilakukan dengan jalan perzinaan¡Xjaninnya tetap tidak boleh
digugurkan, karena ia merupakan manusia hidup yang tidak berdosa:
"... Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain ..."
(al-Isra': 15)
Selain itu, kita juga mengetahui bahwa syara' mewajibkan penundaan
pelaksanaan hukum qishash terhadap wanita hamil yang dijatuhi jenis
hukuman ini demi menjaga janinnya, sebagaimana kisah wanita al-
Ghamidiyah yang diriwayatkan dalam kitab sahih. Dalam hal ini syara'
memberi jalan kepada waliyul-amri (pihak pemerintah) untuk menghukum
wanita tersebut, tetapi tidak memberi jalan untuk menghukum janin yang
ada di dalam kandungannya.
16
Seperti kita lihat juga bahwa syara' mewajibkan membayar diat (denda)
secara sempurna kepada seseorang yang memukul perut wanita yang hamil,
lalu dia melahirkan anaknya dalam keadaan hidup, namun akhirnya mati
karena akibat pukulan tadi.
Ibnul Mundzir mengutip kesepakatan ahli ilmu mengenai masalah ini :
Sedangkan jika bayi itu lahir dalam keadaan mati, maka dia tetap dikenakan
denda karena kelengahannya (ghirrah), sebesar seperdua puluh diat.
Kita juga melihat bahwa syara' mewajibkan si pemukul membayar kafarat
-disamping diat dan ghirrah- yaitu memerdekakan seorang budak yang
beriman, jika tidak dapat maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut.
Bahkan hal itu diwajibkan atasnya, baik janin itu hidup atau mati.
Ibnu Qudamah berkata, "Inilah pendapat kebanyakan ahli ilmu, dan
pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar r.a.. Mereka berdalil dengan firman
Allah:
"... dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak
sengaja) hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman
serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu),
kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari
kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si
pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si
terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka
dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang
diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba
sahaya yangmukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka
hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara
tobat kepada Allah; dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana." (an-Nisa': 92)
Mereka berkata, "Apabila wanita hamil meminum obat untuk
menggugurkan kandungannya, maka ia wajib membayar denda, tidak boleh
mewarisi sesuatu daripadanya (sebab orang yang membunuh tidak boleh
mewarisi sesuatu dari yang dibunuh), dan wajib memerdekakan seorang
budak. Denda tersebut hendaklah diberikan kepada ahli waris si janin.
Semua sanksi itu dikenakan padanya karena ia telah melakukan
perbuatan jahat yaitu menggugurkan janin. Sedangkan memerdekakan budak
merupakan kafarat bagi tindak kejahatannya. Demikian pula jika yang
menggugurkan janin itu ayahnya maka si ayah harus membayar denda, tidak
boleh mewarisi sesuatu daripadanya, dan harus memerdekakan budak.
Jika tidak mendapatkan budak (atau tidak mampu memerdekakan
budak), maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, sebagai cara
tobat kepada Allah SWT.
Lebih dari itu adalah perkataan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla mengenai
pembunuhan janin setelah ditiupkannya ruh, yakni setelah kandungan
17
berusia seratus dua puluh hari, sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih.
Ibnu Hazm menganggap tindakan ini sebagai tindak kejahatan pembunuhan
dengan sengaja yang mewajibkan pelakunya menanggung segala risiko,
seperti hukum qishash dan lain-lainnya.
Beliau berkata: "Jika ada orang bertanya, 'Bagaimana pendapat Anda
mengenai seorang perempuan yang sengaja membunuh janinnya setelah
kandungannya berusia seratus dua puluh hari, atau orang lain yang
membunuhnya dengan memukul (atau tindakan apa pun) terhadap perut si
perempuan itu untuk membunuh si janin?'
Kami jawab bahwa sebagai hukumannya wajib dikenakan hukum
qishash, tidak boleh tidak, dan ia tidak berkewajiban membayar denda.
Kecuali jika dimaafkan, maka dia wajib membayar ghirrah atau denda saja
karena itu merupakan diat, tetapi tidak wajib membayar kafarat karena hal
itu merupakan pembunuhan dengan sengaja. Dia dikenakan hukuman
qishash karena telah membunuh suatu jiwa (manusia) yang beriman dengan
sengaja, maka menghilangkan (membunuh) jiwa harus dibalas dengan
dibunuh pula. Meski demikian, keluarga si terbunuh mempunyai dua
alternatif, menuntut hukum qishash atau diat, sebagaimana hukum yang
ditetapkan Rasulullah saw. terhadap orang yang membunuh orang mukmin.
Wa billahit taufiq."
Mengenai wanita yang meminum obat untuk menggugurkan
kandungannya, Ibnu Hazm berkata: "Jika anak itu belum ditiupkan ruh
padanya, maka dia (ibu tersebut) harus membayar ghirrah. Tetapi jika sudah
ditiupkan ruh padanya --bila wanita itu tidak sengaja membunuhnya-- maka
dia terkena ghirrah dan kafarat. Sedangkan jika dia sengaja membunuhnya,
maka dia dijatuhi hukum qishash atau membayar tebusan dengan hartanya
sendiri."
Janin yang telah ditiupkan ruh padanya, oleh Ibnu Hazm dianggap
sebagai sosok manusia, sehingga beliau mewajibkan mengeluarkan zakat
fitrah untuknya. Sedangkan golongan Hanabilah hanya memandangnya
mustahab, bukan wajib.
Semua itu menunjukkan kepada kita betapa perhatian syariat terhadap
janin, dan betapa ia menekankan penghormatan kepadanya, khususnya
setelah sampai pada tahap yang oleh hadits disebut sebagai tahapan annafkhu
fir-ruh (peniupan ruh). Dan ini merupakan perkara gaib yang harus
kita terima begitu saja, asalkan riwayatnya sah, dan tidak usah kita
memperpanjang pembicaraan tentang hakikatnya, Allah berfirman: "... dan
tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit." (al-Isra': 85)
Saya kira, hal itu bukan semata-mata kehidupan yang dikenal seperti kita
ini, meskipun para pensyarah dan fuqaha memahaminya demikian. Hakikat
yang ditetapkan oleh ilmu pengetahuan sekarang secara meyakinkan ialah
bahwa kehidupan telah terjadi sebelum itu, hanya saja bukan kehidupan
18
manusia yang diistilahkan oleh hadits dengan "peniupan ruh." Hal ini
ditunjuki oleh isyarat Al- Qur'an: "Kemudian Dia menyempurnakan dan
meniupkan ke dalam (tubuh)-nya ruh (ciptaan)-Nya ..." (as-Sajdah: 9)
Tetapi diantara hadits-hadits sahih terdapat hadits yang tampaknya
bertentangan dengan hadits Ibnu Mas'ud yang menyebutkan diutusnya
malaikat untuk meniup ruh setelah usia kandungan melampaui masa tiga kali
empat puluh hari (120 hari).
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari hadits Hudzaifah bin
Usaid, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: "Apabila
nutfah telah berusia empat puluh dua malam, maka Allah mengutus
malaikat, lalu dibuatkan bentuknya, diciptakan pendengarannya,
penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. Kemudian malaikat
bertanya, ra Rabbi, laki-laki ataukah perempuan?' Lalu Rabb-mu
menentukan sesuai dengan kehendak-Nya, dan malaikat menulisnya,
kemudian dia (malaikat) bertanya, Ya Rabbi, bagaimana ajalnya?' Lalu Rabbmu
menetapkan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat
menulisnya. Kemudian ia bertanya, 'Ya Rabbi, bagaimana rezekinya?' Lalu
Rabb-mu menentukan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat
menulisnya. Kemudian malaikat itu keluar dengan membawa lembaran
catatannya, maka ia tidak menambah dan tidak mengurangi apa yang
diperintahkan itu."
Hadits ini menjelaskan diutusnya malaikat dan dibuatnya bentuk bagi
nutfah setelah berusia enam minggu (empat puluh dua hari)6 bukan setelah
berusia seratus dua puluh hari sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu
Mas'ud yang terkenal itu. Sebagian ulama mengompromikan kedua hadits
tersebut dengan mengatakan bahwa malaikat itu diutus beberapa kali,
pertama pada waktu nutfah berusia empat puluh hari, dan kali lain pada
waktu berusia empat puluh kali tiga hari (120 hari) untuk meniupkan ruh.
Karena itu para fuqaha telah sepakat akan haramnya menggugurkan
kandungan setelah ditiupkannya ruh padanya. Tidak ada seorang pun yang
menentang ketetapan ini, baik dari kalangan salaf maupun khalaf. Adapun
pada tahap sebelum ditiupkannya ruh, maka diantara fuqaha ada yang
memperbolehkan menggugurkan kandungan sebelum ditiupkannya ruh itu,
sebagian saudara kita yang ahli kedokteran dan anatomi mengatakan,
"Sesungguhnya hukum yang ditetapkan para ulama yang terhormat itu
didasarkan atas pengetahuan mereka pada waktu itu. Andaikata mereka
mengetahui apa yang kita ketahui sekarang mengenai wujud hidup yang
membawa ciri-ciri keturunan (gen) kedua orang tuanya dan keluarganya serta
jenisnya, niscaya mereka akan mengubah hukum dan fatwa mereka karena
mengikuti perubahan 'illat (sebab hukum), karena hukum itu berputar
menurut 'illat-nya, pada waktu ada dan tidak adanya 'illat.
19
Diantara kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya ialah bahwa di
kalangan ahli kandungan dan anatomi sendiri terdapat perbedaan pendapat
--sebagaimana halnya para fuqaha-- di dalam menetapkan kehidupan janin
pada tahap pertama: sebelum berusia 42 hari dan sebelum 120 hari.
Perbedaan diantara mereka ini juga memperkokoh perbedaan pendapat para
fuqaha mengenai janin sebelum berusia 40 hari dan sebelum 120 hari.
Barangkali ini merupakan rahmat Allah kepada manusia agar udzur dan
darurat itu mempunyai tempat. Maka tidak apalah apabila saya sebutkan
sebagian dari perkataan fuqaha mengenai persoalan ini:
Syekhul Islam al-Hafizh Ibnu Hajar didalam Fathul-Bari menyinggung
mengenai pengguguran kandungan setelah membicarakan secara panjang
lebar mengenai masalah 'azl mencabut zakar untuk menumpahkan sperma di
luar vagina pada waktu ejakulasi) serta perbedaan pendapat ulama tentang
boleh dan tidaknya melakukan hal itu, yang pada akhirnya beliau cenderung
memperbolehkannya karena tidak kuatnya dalil pihak yang melarangnya.
Beliau berkata: "Dan terlepas dari hukum 'azl ialah hukum wanita
menggunakan obat untuk menggugurkan (merusak) nutfah (embrio)
sebelum ditiupkannya ruh. Barangsiapa yang mengatakan hal ini terlarang,
maka itulah yang lebih layak; dan orang yang memperbolehkannya, maka hal
itu dapat disamakan dengan 'azl. Tetapi kedua kasus ini dapat juga
dibedakan, bahwa tindakan perusakan nutfah itu lebih berat, karena 'azl itu
dilakukan sebelum terjadinya sebab (kehidupan), sedangkan perusakan
nutfah itu dilakukan setelah terjadinya sebab kehidupan (anak).
Sementara itu, diantara fuqaha ada yang membedakan antara kehamilan
yang berusia kurang dari empat puluh hari dan yang berusia lebih dari empat
puluh hari. Lalu mereka memperbolehkan menggugurkannya bila belum
berusia empat puluh hari, dan melarangnya bila usianya telah lebih dari
empat puluh hari. Barangkali yang menjadi pangkal perbedaan pendapat
mereka adalah hadits Muslim yang saya sebutkan di atas.
Didalam kitab Nihayah al-Muhtaj, yang termasuk kitab mazhab Syafi'i,
disebutkan dua macam pendapat para ahli ilmu mengenai nutfah sebelum
genap empat puluh hari:
"Ada yang mengatakan bahwa hal itu tidak dapat dihukumi sebagai
pengguguran dan pembunuhan. Ada pula yang mengatakan bahwa nutfah
harus dihormati, tidak boleh dirusak, dan tidak boleh melakukan upaya
untuk mengeluarkannya setelah ia menetap di dalam rahim (uterus). Diantara
fuqaha ada pula yang membedakan antara tahap sebelum penciptaan janin
dan tahap sesudah penciptaan (pembentukan). Lalu mereka
memperbolehkan aborsi(pengguguran) sebelum pembentukan dan
melarangnya setelah pembentukan.
20
Didalam an-Nawadir, dari kitab mazhab Hanafi, disebutkan, "Seorang
wanita yang menelan obat untuk menggugurkan kandungannya, tidaklah
berdosa asalkan belum jelas bentuknya.¡¨
Didalam kitab-kitab mereka juga mereka ajukan pertanyaan: bolehkah
menggugurkan kandungan setelah terjadinya kehamilan? Mereka menjawab:
Boleh, asalkan belum berbentuk. Kemudian di tempat lain mereka berkata,
"Tidaklah terjadi pembentukan (penciptaan) melainkan setelah kandungan
itu berusia seratus dua puluh hari. "
Banyak di antara ulama mereka yang membolehkan pengguguran seperti
itu bila alasannya adalah kemashlahatan yang lebih besar, bukan karena malu
hamil di luar nikah.
Menurut pendapat ulama Hanafi, kemashlahatan anak bayi yang telah
dilahirkan adalah lebih besar, karena bayi itu masih sangat membutuhkan
perawatan dan pemeliharaan secara intensif oleh ibunya. Bila si ibu harus
hamil lagi, maka hak-hak bayi itu menjadi hilang. Atau dalam kasus dimana
kehamilan itu membahayakan nyawa si ibu seperti bila kelahiran sebelumnya
dengan car pembedahan yang tidak memungkinkan seorang wanita segera
hamil lagi setelah itu.
Atau karena masalah penyakit yang bakal diidap oleh bayi karena
penyakit genetis dan seterusnya, maka pendapat yang membolehkan itu
memang ada.
Dalilnya lebih banyak menggunakan menggunakan kaidah : mengambil
resiko yang paling ringan (Akhaffudh-dhararain). Muhaqqiq (ulama ahli
menetapkan hukum) mazhab Hanafi, al-Kamal bin al-Hammam, berkata,
"Ini berarti bahwa yang mereka maksud dengan penciptaan atau
pembentukan itu ialah ditiupkannya ruh, sebab jika tidak demikian berarti
keliru, karena pembentukan itu telah dapat disaksikan sebelum waktu itu.
Perkataan al-Allamah (al-Kamal) ini adalah benar, diakui oleh ilmu
pengetahuan sekarang.
Sedangkan pernyataan mereka yang mutlak itu memberi pengertian
bahwa kebolehan menggugurkan kandungan itu tidak bergantung pada izin
suami. Hal ini dinyatakan di dalam kitab ad-Durrul Mukhtar: "Mereka
berkata, 'Diperbolehkan menggugurkan kandungan sebelum berusia empat
bulan, meskipun tanpa izin suami.'"
Namun demikian, diantara ulama Hanafiyah ada yang menolak hukum
yang memperbolehkan pengguguran secara mutlak itu, mereka berkata,
"Saya tidak mengatakan halal, karena orang yang sedang ihram saja apabila
memecahkan telur buruan itu harus menggantinya, karena itulah hukum asal
mengenai pembunuhan. Kalau orang yang melakukan ihram saja dikenakan
hukuman pembalasan, maka tidak kurang dosanya bagi orang yang
menggugurkan kandungan tanpa udzur."
21
Diantara mereka ada pula yang mengatakan makruh, karena air sperma)
setelah masuk ke rahim belumlah hidup tapi mempunyai hukum sebagai
manusia hidup, seperti halnya telur binatang buruan pada waktu ihram.
Karena itu ahli tahqiq mereka berkata, "Maka kebolehan menggugurkan
kandungan itu harus diartikan karena dalam keadaan udzur, atau dengan
pengertian bahwa ia tidak berdosa seperti dosanya membunuh. Akan tetapi,
kebanyakan ulama menentang pendapat ini dan tidak memperbolehkan
pengguguran, meskipun sebelum ditiupkannya ruh.
Hal ini disebabkan adanya segolongan ulama yang melarang 'azl dan
mereka anggap hal ini sebagai "pembunuhan terselubung" sebagaimana
disebutkan dalam beberapa hadits. Mereka beralasan bahwa 'azl berarti
menghalangi sebab-sebab kehidupan untuk menuju realitas atau
perwujudannya. Karena itu mereka melarang menggugurkan kandungan dan
mengharamkannya dengan jalan qiyas aulawi (maksudnya, kalau 'azl saja
terlarang, maka pengguguran lebih terlarang lagi), karena sebab-sebab
kehidupan disini telah terjadi dengan bertemunya sperma laki-laki dengan sel
telur perempuan dan terjadinya pembuahan yang menimbulkan wujud
makhluk baru yang membawa sifat-sifat keturunan yang hanya Allah yang
mengetahuinya.
Tetapi ada juga ulama-ulama yang memperbolehkan 'azl karena alasanalasan
yang berhubungan dengan ibu atau anaknya (yang baru dilahirkan),
atau bisa juga karena pertimbangan keluarga untuk kebaikan pendidikan
anak-anak, atau lainnya. Namun demikian, mereka tidak memperbolehkan
aborsi (pengguguran) dan menyamakannya dengan pembunuhan
terselubung, meskipun tingkat kejahatannya berbeda. Diantara yang
berpendapat begitu ialah Imam al-Ghazali. Saya lihat beliau --meskipun
beliau memperbolehkan 'azl dengan alasan-alasan yang akurat menurut
beliau-- membedakan dengan jelas antara menghalangi kehamilan dengan
'azl dan menggugurkan kandungan setelah terwujud, dengan mengatakan:
"Hal ini --mencegah kehamilan dengan 'azl-- tidak sama dengan
pengguguran dan pembunuhan terselubung; sebab yang demikian
(pengguguran dan pembunuhan terselubung) merupakan tindak kejahatan
terhadap suatu wujud yang telah ada, dan wujud itu mempunyai beberapa
tingkatan. Tingkatan yang pertama ialah masuknya nutfah (sperma) ke dalam
rahim, dan bercampur dengan air (mani) perempuan (ovum), serta siap
untuk menerima kehidupan. Merusak keadaan ini merupakan suatu tindak
kejahatan. Jika telah menjadi segumpal darah atau daging, maka kejahatan
terhadapnya lebih buruk lagi tingkatannya. Jika telah ditiupkan ruh padanya
dan telah sempurna kejadiannya, maka tingkat kejahatannya bertambah
tinggi pula. Dan sebagai puncak kejahatan terhadapnya ialah membunuhnya
setelah ia lahir dalam keadaan hidup. Perlu diperhatikan, bahwa Imam al-
Ghazali rahimahullah menganggap pengguguran sebagai tindak kejahatan
22
terhadap wujud manusia yang telah ada, tetapi beliau juga menganggap
pertemuan sperma dengan ovum sebagai "siap menerima kehidupan.
Nah, bagaimanakah persepsi beliau seandainya beliau tahu apa yang kita
ketahui sekarang bahwa kehidupan telah terjadi semenjak bertemunya sel
sperma laki-laki dengan sel telur wanita? Karena itu saya katakan, "Pada
dasarnya hukum aborsi adalah haram, meskipun keharamannya bertingkattingkat
sesuai dengan perkembangan kehidupan janin."
Pada usia empat puluh hari pertama tingkat keharamannya paling ringan,
bahkan kadang-kadang boleh digugurkan karena udzur yang muktabar
(akurat); dan setelah kandungan berusia diatas empat puluh hari maka
keharaman menggugurkannya semakin kuat, karena itu tidak boleh
digugurkan kecuali karena udzur yang lebih kuat lagi menurut ukuran yang
ditetapkan ahli fiqih.
Keharaman itu bertambah kuat dan berlipat ganda setelah kehamilan
berusia seratus dua puluh hari, yang oleh hadits diistilahkan telah memasuki
tahap peniupan ruh.
Dalam hal ini tidak diperbolehkan menggugurkannya kecuali dalam
keadaan benar-benar sangat darurat, dengan syarat kedaruratan yang pasti,
bukan sekadar persangkaan. Maka jika sudah pasti, sesuatu yang
diperbolehkan karena darurat itu harus diukur dengan kadar kedaruratannya.
Menurut pendapat saya, kedaruratan disini hanya tampak dalam satu
bentuk saja, yaitu keberadaan janin apabila dibiarkan akan mengancam
kehidupan si ibu, karena ibu merupakan pangkal/asal kehidupan janin,
sedangkan janin sebagai fara' cabang). Maka tidak boleh mengorbankan yang
asal (pokok) demi kepentingan cabang. Logika ini disamping sesuai dengan
syara' juga cocok dengan akhlak etika kedokteran, dan undang-undang.
Tetapi ada juga diantara fuqaha yang menolak pendapat itu dan tidak
memperbolehkan tindak kejahatan (pengguguran) terhadap janin yang hidup
dengan alasan apa pun. Didalam kitab-kitab mazhab Hanafi disebutkan:
"Bagi wanita hamil yang posisi anak didalam perutnya melintang dan
tidak mungkin dikeluarkan kecuali dengan memotong-motongnya, yang
apabila tidak dilakukan tindakan seperti ini dikhawatirkan akan
menyebabkan kematian si ibu ... mereka berpendapat, 'Jika anak itu sudah
dalam keadaan meninggal, maka tidak terlarang memotongnya; tetapi jika
masih hidup maka tidak boleh memotongnya karena menghidupkan suatu
jiwa dengan membunuh jiwa lain tidak ada keterangannya dalam syara'.
Meskipun demikian, dalam hal ini sebenarnya terdapat peraturan syara',
yaitu memberlakukan mana yang lebih ringan mudaratnya dan lebih kecil
mafsadatnya.
Sementara itu, sebagian ulama masa kini membuat gambaran lain dari
kasus di atas, yaitu: Adanya ketetapan secara ilmiah yang menegaskan bahwa
janin --sesuai dengan sunnah Allah Ta'ala-- akan menghadapi kondisi yang
23
buruk dan membahayakan, yang akan menjadikan tersiksanya kehidupannya
dan keluarganya, sesuai dengan kaidah: "Bahaya itu ditolak sedapat
mungkin."
Tetapi hendaknya hal ini ditetapkan oleh beberapa orang dokter, bukan
cuma seorang.
Pendapat yang kuat menyebutkan bahwa janin setelah genap berusia
empat bulan adalah manusia hidup yang sempurna. Maka melakukan tindak
kejahatan terhadapnya sama dengan melakukan tindak kejahatan terhadap
anak yang sudah dilahirkan.
Adalah merupakan kasih sayang Allah bahwa janin yang mengalami
kondisi yang sangat buruk dan membahayakan biasanya tidak bertahan
hidup setelah dilahirkan, sebagaimana sering kita saksikan, dan sebagaimana
dinyatakan oleh para spesialisnya sendiri.
Hanya saja para dokter sering tidak tepat dalam menentukannya.
Saya kemukakan disini suatu peristiwa yang saya terlibat didalamnya,
yang terjadi beberapa tahun silam. Yaitu ada seorang teman yang berdomisili
di salah satu negara Barat meminta fatwa kepada saya sehubungan para
dokter telah menetapkan bahwa janin yang dikandung istrinya --yang berusia
lima bulan-- akan lahir dalam kondisi yang amat buruk. Ia menjelaskan
bahwa pendapat dokter-dokter itu hanya melalui dugaan yang kuat, tidak
ditetapkan secara meyakinkan.
Maka jawaban saya kepadanya, hendaklah ia bertawakal kepada Allah
dan menyerahkan ketentuan urusan itu kepadaNya, barangkali dugaan
dokter itu tidak tepat. Tidak terasa beberapa bulan berikutnya saya menerima
sehelai kartu dari Eropa yang berisi foto seorang anak yang molek yang
disertai komentar oleh ayahnya yang berbunyi demikian:
"Pamanda yang terhormat, Saya berterima kasih kepadamu sesudah
bersyukur kepada Allah Ta'ala, bahwa engkau telah menyelamatkanku
(keluargaku) dari pisau para dokter bedah. Fatwamu telah menjadi sebab
kehidupanku, karena itu saya tidak akan melupakan kebaikanmu ini selama
saya masih hidup." Kemajuan ilmu kedokteran sekarang telah mampu
mendeteksi kerusakan (cacat) janin sebelum berusia empat bulan sebelum
mencapai tahap ditiupkannya ruh. Namun demikian, tidaklah dipandang
akurat jika dokter membuat dugaan bahwa setelah lahir nanti si janin (anak)
akan mengalami cacat --seperti buta, tuli, bisu-- dianggap sebagai sebab yang
memperbolehkan digugurkannya kandungan. Sebab cacat-cacat seperti itu
merupakan penyakit yang sudah dikenal di masyarakat luas sepanjang
kehidupan manusia dan disandang banyak orang, lagi pula tidak menghalangi
mereka untuk bersamasama orang lain memikul beban kehidupan ini.
Bahkan manusia banyak yang mengenal (melihat) kelebihan para
penyandang cacat ini, yang nama-nama mereka terukir dalam sejarah.
24
Selain itu, kita tidak boleh mempunyai keyakinan bahwa ilmu
pengetahuan manusia dengan segala kemampuan dan peralatannya akan
dapat mengubah tabiat kehidupan manusia yang diberlakukan Allah sebagai
ujian dan cobaan:
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan setetes mani yang
bercampur yang Kami hendak mengujinya ..." (al-Insan: 2) "Sesungguhnya
Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah." (al-Balad: 4)
Sesungguhnya ilmu pengetahuan dan teknologi pada zaman kita sekarang
ini telah turut andil dalam memberikan pelajaran kepada orang-orang cacat
untuk meraih keberuntungan, sebagaimana keduanya telah turut andil untuk
memudahkan kehidupan mereka. Dan banyak diantara mereka (orang-orang
cacat) yang turut menempuh dan memikul beban kehidupan seperti orangorang
yang normal. Lebih-lebih dengan sunnah-Nya Allah mengganti
mereka dengan beberapa karunia dan kemampuan lain yang luar biasa.
Allah berfirman dengan kebenaran, dan Dia-lah yang memberi petunjuk
ke jalan yang lurus. Wallahu a`lam bisshawab
25
Pertemuan Ketiga
Klonning Manusia
Majma` Buhus Islamiyah Al-Azhar di Cairo Mesir telah
mengeluarkan fatwa yang berisi bahwa "kloning manusia itu
haram dan harus diperangi serta dihalangi dengan berbagai
cara".
Naskah fatwa yang dikeluarkan lembaga itu juga menguatkan
bahwa kloning manusia itu telah menjadikan manusia yang telah
dimuliakan Allah menjadi objek penelitian dan percobaan serta
melahirkan beragam masalah pelik lainnya.
Fatwa itu menegaskan bahwa Islam tidak menentang ilmu
pengetahuan yang bermanfaat, bahkan sebaliknya, Islam justru
mensupport bahkan memuliakan para ilmuwan. Namun bila
ilmu pengetahuan itu membahayakan serta tidak mengandung
manfaat atau lebih besar mudharatnya ketimbang manfaat,
26
maka Islam mengharamkannya demi melindungi manusia dari
bahaya itu. Karena dalam qaidah fiqhiyah dalam Islam
dijelaskan bahwa menolak mafsadah (kerusakan) lebih
didahulukan daripada mengambil mashlahat.
Namun fatwa ini mengharuskan untuk membedakan antara
kloning dengan teknologi rekayasa genetika pada wanita dan
hewan untuk menghasilkan keturunan yang baik dan
bermanfaat atau untuk pengobatan medis. Seperti kloning
organ tubuh yang rusak dan harus didapat gantinya yang sesuai.
Ini mungkin didapat dengan cara kloning organ itu. Bila
motivasinya demikian, memang dibolehkan karena asas manfaat
yang lebih besar daripada mudharatnya.
Fatwa ini telah dikeluarkan sebelum adanya pengumuman
dari ilmuwan Perancis dan para teamnya tentang telah lahirnya
bayi kloning pertama dan diberi nama Eve atau Hawa.
Sesungguhnya yang monlak dibolehkannya kloning manusia
ini bukan hanya kalangan ulama Islam, Vatican pun menentang
lahirnya bayi hasil kolning ini. Bahkan PBB pun menentangnya.
Bagaimana sesungguhnya proses kloning itu ? Kloning
adalah upaya untuk menduplikasi genetik yang sama dari suatu
organisme dengan menggantikan inti sel dari sel telur dengan
inti sel organisme lain. Kloning pada manusia dilakukan dengan
mempersiapkan sel telur yang sudah diambil intinya lalu
disatukan dengan sel dewasa dari suatu organ tubuh. Hasilnya
ditanam ke rahim seperti halnya embrio bayi tabung.
Praktik dan prosedur pelaksanaan kloning dapat
diidentifikasi beberapa macam. Pertama kloning dimaksudkan
untuk "memproduksi" seorang anak dan yang lainnya
mengkloning organ-organ tertentu dari anggota badan untuk
keperluan tertentu. Yang pertama mempunyai dua tujuan.
Untuk mengupayakan keturunan bagi pasangan yang mandul
dengan cara mengkloning DNA dari suaminya yang sah. Serta
untuk kepentingan sains dan teknologi semata. Sedang kloning
terhadap anggota badan untuk mengganti jaringan sel yang
rusak di dalam tubuh. Adapun mafsadat dan bahaya yang akan
27
timbul dari proses kloning ini terdiri dari beberapa sisi, antara
lain :
1. Masalah Hukum Syariah
Dalam hal ini terutama masalah nasab dan hubungan famili
Islam sangat memperhatikan hubungan nasab dan famili,
karena berkait dengan urusan yang lebih jauh.
Seperti masalah hukum mahram tidaknya seseorang dengan
lawan jenisnya. Masalah apakah seseorang mewarisi harta dari
seseorang?. Siapa yang harus menjadi wali nikah bagi seorang
wanita dari hasil koloning ?. Bagaimana konsep saudara
sepersusuan terhadap dirinya?. Lalu siapa yang bertanggung
jawab terhadap nafkah dan kehidupannya? Berikutnya siapa pan
dan laqab anak itu?
Hukum-hukum yang hidup di dalam masyarakat juga akan
menimbulkan masalah. Latar belakang keluarga dari garis
keturunan ibu dan bapak masih tetap menjadi unsur penting di
dalam berbagai pertimbangan hukum. Jika seseorang tidak
mempunyai ayah atau ibu konvensional belum ada contoh
pemecahannya dalam hukum atau fikih Islam. Berbeda kalau
seseorang kehilangan ayah atau ibu karena meninggal dunia atau
hilang, dapat segera diselesaikan oleh pengadilan.
Dengan proses kelahiran yang tidak wajar ini maka akan
timbul kekacauan hukum yang serius. Misalnya, seseorang bisa
memesan sel telur pada sebuah bank sel telur yang mungkin
sudah dilengkapi dengan penyedia jasa rahim sewaan. Atau
seseorang bisa saja punya anak tanpa istri atau suami.
2. Masalah hubungan psikologis
Islam juga sangat memperhatikan hubungan psikologis yang
terjalin antara anak dan orangtua. Bila seorang anak lahir dari
hasil kloning, maka akan timbul kesulitan untuk memastikan
siapakah sosok ayah atau sosok ibu yang akan dijadikan tempat
perlidungan psikologisnya ? Karena tidak jelas lagi hubungan
apa yang dihasilkan dari proses yang tidak wajar itu.
28
3. Masalah Pretimbangan moral
Kloning terhadap manusia tidak pernah ditemukan ayat dan
hadisnya secara khusus, baik yang melarang maupun yang
membolehkannya.
Namun, semangat umum ayat-ayat Al Quran dan hadis
berorientasi kepada peningkatan kualitas hidup dan martabat
kemanusiaan. Jika kloning manusia terbukti akan melahirkan
manusia yang tidak produktif, terutama dalam mengemban
amanah beratnya sebagai khalifah di Bumi, apalagi jika terbukti
menurunkan martabat kemanusiaan, maka kloning dapat ditolak
dengan pertimbangan moral.
4. Masalah Keamanan dan Keselamatan
Mengkloning manusia bukan tanoa resiko, bahkan sangat
tinggi sresikonya. Dengan tingginya frekuensi mutasi pada gen
produk kloning, efeknya nanti akan terlihat pada beberapa
waktu kemudian. Resiko cacat dan tidak normal pasti selalu
menghantui bayi-bayi hasil kloning ini. Bila nanti bayi itu mati,
maka siapakah yang bertanggung-jawab secara moral atas
¡¥program pembunuhan massal¡¦ bayi-bayi tak berdosa ? Dan bila
bayi itu tetap hidup dengan memiliki cacat fatal, kepada
siapakah insan-insan itu harus mengadukan halnya ? Apa dosa
mereka sehingga harus lahir dengan kondisi cacat ? Dimanakah
moral dan nurani para ilmuwan saat itu ? Apakah lalu manusia
kloning itu harus ¡¥dimusnahkan¡¦ ?
5 .Masalah niat dan motivasi
Sementara kalangan yag mendukung kloning manusia
mengatakan bahwa teknologi ini demi kepantingan umat
manusia. Tapi kenyataannya, dari segi pembiayaan saja sudah
pasti kloning manusia memerlukan biaya teramat besar.
Sebagai perbandingan, Dolly konon memerlukan 272 kali
eksperimen dengan biaya yang luar biasa. Konon seorang kaya
29
Amerika harus menghabiskan 2,3 juta dollar AS untuk
mengklon anjing kesayangannya yang telah mati.
Bayangkan, sementara kita harus kehilangan biaya yang
begitu besar untuk memperjuangkan satu kandidat "manusia",
sementara ribuan "manusia-manusia formal" meninggal setiap
hari karena kekurangan gizi. Jadi, jika maksud dan tujuan
(maqashid) kloning manusia untuk kemanusiaan, maka akan
kontraproduktif. Lebih baik dana sebesar itu diberikan kepada
fakir miskin!
Lain halnya kloning sel organ tubuh tertentu untuk
keperluan pengobatan. Hal ini memerlukan pembahasan lebih
mikro. Mungkin hal ini bisa dihubungkan dengan
pencangkokan organ tubuh yang sudah ada hukumnya di dalam
masyarakat.
30
Pertemuan Keempat
Transplantasi organ Manusia
Sebenarnya, kajian yang membahas hukum syariah tentang
praktek transplantasi jaringan maupun organ dalam khazanah
intelektual dan keilmuan fikih Islam klasik relatif jarang dan
hampir tidak pernah dikupas oleh para fukaha secara mendetail
dan jelas yang mungkin karena faktor barunya masalah ini dan
dimensi terkaitnya yang komplek yang meliputi kasus
transplantasi.
Oleh karena itu tidak heran jika hasil ijtihad dan penjelasan
syar¡¦i tentang masalah ini banyak berasal dari pemikiran para
ahli fikih kontemporer, keputusan lembaga dan institusi Islam
serta simposium nasional maupun internasional Mengingat
transplantasi organ merupakan suatu tuntutan, kebutuhan dan
alternatif medis modern, pada dasarnya secara global tidak ada
perselisihan dalam hal bolehnya transplantasi organ. Dalam
simposium Nasional II mengenai masalah ¡§Transplantasi
Organ¡¨ yang telah diselenggarakan oleh Yayasan Ginjal
31
Nasional pada tangal 8 September 1995 di arena PRJ
Kemayoran, telah ditandatangani sebuah persetujuan antara lain
wakil dari PB NU, PP Muhammadiyah, MUI disetujui pula oleh
wakil-wakil lain dari berbagai kelompok agama di Indonesia.
Bolehnya transplantasi organ tersebut juga ditegaskan oleh
DR. Quraisy Syihab bahwa; ¡§Prinsipnya, maslahat orang yang
hidup lebih didahulukan.¡¨ selain itu KH. Ali Yafie juga
menguatkan bahwa ada kaedah ushul fiqh yang dapat dijadikan
penguat pembolehan transplantasi yaitu ¡§hurmatul hayyi
a¡¦dhamu min hurmatil mayyiti¡¨ (kehormatan orang hidup lebih
besar keharusan pemeliharaannya daripada yang mati.)
Meskipun demikian sangat perlu dan harus ada penjelasan
hukum syariah yang lebih detail dan tegas dalam masalah ini
dan tidak boleh ta¡¦mim (generalisasi) hukum terlepas dari batas
dan ketentuan serta syarat-syarat lebih lanjut agar tidak keluar
dari hikmah kemanusiaan dan norma agama serta moral samawi
sehingga menjadi praktek netralitas etis yang tidak sesuai
dengan budaya manusiawi dan keagamaan. Masalah
transplantasi dalam kajian hukum syariah Islam diuraikan
menjadi dua bagian besar pembahasan yaitu sebagai berikut :
Pertama : Penanaman jaringan/organ tubuh yang diambil dari
tubuh yang sama.
Kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu
lain yaitu sbb:
A. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu orang
lain.
a.1. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu
orang hidup.
a.2. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu
orang mati. B. Penanaman jaringan/organ yang diambil
dari individu binatang.
b.1. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari binatang
tidak najis/halal.
b.2. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari binatang
najis/haram.
32
Masalah Pertama :
Penanaman organ/jaringan yang diambil dari tubuh ke
daerah lain pada tubuh tersebut. Seperti, praktek transplantasi
kulit dari suatu bagian tubuh ke bagian lain dari tubuhnya yang
terbakar atau dalam kasus transplantasi penyumbatan dan
penyempitan pembuluh darah jantung dengan mengambil
pembuluh darah pada bagian kaki. Masalah ini hukumnya
adalah boleh berdasarkan analogi (qiyas) diperbolehkannya
seseorang untuk memotong bagian tubuhnya yang
membahayakan keselamatan jiwanya karena suatu sebab. ( lihat,
Dr. Al-Ghossal, Naql wa Zar¡¦ul A¡¦dha (Transplantasi Organ) :
16-20, Dr. As-Shofi, Gharsul A¡¦dha:126).
Masalah Kedua :
Penanaman jaringan/organ yang diambil dari individu lain.
A. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang
lain.
A.1. Penanaman jaringan/organ yang diambil dari orang lain
yang masih hidup. Kasus Pertama : Penanaman
jaringan/organ tunggal yang dapat mengakibatkan
kematian donaturnya bila diambil. Seperti, jantung, hati
dan otak. Maka hukumnya adalah tidak boleh.
At+as dasar firman Allah:
( ; .. ?.`? .9 ..G 9 . .. l `? .G . ; .` .E . .. E ? .. . G.? .9 .;.; . ? .; ..G9 ..E . .. ;.? . 9 .G .. ? .9.;.? .. . G.9 ..G . ;.; . ? ..E .. ? .. ?.; . . ? .. . G.?.9.;.; .
195)
Artinya :"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. " (QS Al
Baqarah:195.)
.x .. ? .; . 9 ..G ? . ; .. ; . ; ..E . .. E ? . 9 .G .; .G.9.; ... . GG.9.; . . ;.; .
Artinya:"Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri, sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu" (QS An-Nisa 29)
? .. ; .9 .G .9 .. ; . ? .9.?.9 . .. ;.; .. . G.; .. ; .; . . ;.; . . ; .9 ..E .. ; . . P ?.9 . .. ;.; .. . G.; .. ; .;.; .
33
Artinya:"Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong
menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ..." (QS Al-Maa-idah 2).
Kasus kedua : Penanaman jaringan/organ yang diambil dari
orang lain yang masih hidup yang tidak mengakibatkan
kematiannya seperti, organ tubuh ganda diantaranya ginjal atau
kulit atau dapat juga dikategorikan disini praktek donor darah.
Pada dasarnya masalah ini diperbolehkan hanya harus
memenuhi syarat-syarat berikut dalam prakteknya yaitu :
1. Tidak akan membahayakan kelangsungan hidup yang wajar
bagi donatur jaringan/organ. Karena kaidah hukum islam
menyatakan bahwa suatu bahaya tidak boleh dihilangkan
dengan resiko mendatangkan bahaya serupa/sebanding.
2. Hal itu harus dilakukan oleh donatur dengan sukarela tanpa
paksaan dan tidak boleh diperjual belikan.
3. Boleh dilakukan bila memang benar-benar transplantasi
sebagai alternatif peluang satu-satunya bagi penyembuhan
penyakit pasien dan benar-benar darurat.
4. Boleh dilakukan bila kemumgkinan keberhasilan
transplantasi tersebut peluangnya optimis sangat besar.
(Lihat hasil mudzakarah lembaga fiqh islam dari Liga Dunia
Islam/Rabithah Alam Islami, edisi Januari 1985 M.)
Namun demikian, ada pengecualian dari semua kasus
transplantasi yang diperbolehkan yaitu tidak dibolehkan
transplantasi buah zakar meskipun organ ini ganda karena
beberapa alasan sbb. :
1. Merusak citra dan penampilan lahir ciptaan manusia .
2. Mengakibatkan terputusnya keturunan bagi donatur yang
masih hidup.
3. Dalam hal ini transplantasi tidak dinilai darurat dan
kebutuhannya tidak mendesak.
4. Dapat mengacaukan garis keturunan. Sebab menurut ahli
kedokteran, organ ini punya pengaruh dalam menitiskan
sifat keturunan.(Ensiklopedi kedokteran modern edisi
34

caesar salad dressing
As the story goes, America's most popular restaurant salad dressing was invented by Caesar Cardini in Tijuana, Mexico. This Caesar salad dressing recipe can also be used as a vegetable dip or sandwich spread.

Makes About 2 Cups Caesar Salad Dressing
Prep Time: 20 minutes

Total Time: 20 minutes

Ingredients:

2 egg yolks, from coddled eggs (see procedure below)
2 large garlic cloves
3 whole anchovy fillets
3/4 cup mayonnaise
1/2 cup finely grated Parmigiano-Reggiano Parmesan cheese
1/3 cup olive oil
1/4 cup freshly squeezed lemon juice
1 tablespoon cold water
1 teaspoon freshly ground black pepper, or to taste
salt to taste
Preparation:

To coddle eggs: Place 2 room temperature eggs in a small saucepan. Pour in boiling water until the eggs are covered. Leave for 1 minute, then drain and run under cold water until the eggs are cool enough to be handled. When cool separate the eggs and reserve the yolks.

Add the rest of the dressing ingredients to a blender, along with the egg yolks. Blend until smooth. Refrigerate until needed on the side.
other cesar salad recipe
Ingredients for Caesar Salad

1 cup mayonnaise
1 tablespoon anchovy paste
juice of one lemon
1 teaspoon Dijon mustard
2 cloves chopped garlic
1 teaspoon Worcestershire sauce
1/2 cup grated Parmesan
fresh cracked black pepper
1 head Romaine lettuce
salad croutons